Badan Permusyawaratan Desa

HeadWay | 07 November 2014 03:53:54 | 206.253 Kali

Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disingkat dengan BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

II. Fungsi BPD

Fungsi Pemerintahan yang dijalankan oleh anggota BPD adalah :

  1. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  3. Melakukan Pengawasan kinerja Perbekel

 

III. Tugas BPD

Adapun Tugas dari BPD terdiri dari :

  1. menggali aspirasi masyarakat,
  2. menampung aspirasi masyarakat,
  3. mengelola aspirasi masyarakat,
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat,
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD,
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa,
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa,
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu,
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa,
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya, dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian yang dapat kami jabarkan terkait Struktur Organisasi Fungsi dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa Jatiluwih (BPD) dan untuk Informasi lebih jelas dapat menghubungi WhatsApp.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

Back Next
1 / 21
I NENGAH KARTIKA,S.SOS
Perbekel

Sinergi Program

PEMPROV BALI PEMKAB TABANAN POLRES TABANAN
KEMENDES KEMENPAR DJP
DTW PRODESKEL

Agenda

Created with Highcharts 8.1.0JumlahChart context menuJumlah Penduduk1469LAKI-LAKI1495PEREMPUAN2964TOTAL01k2k3k4kHighcharts.com

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa

Leaflet | © OpenStreetMap contributors

Kantor Desa
Alamat : Jl. Jatiluwih - Penebel No: 202
Desa : Jatiluwih
Kecamatan : Penebel
Kabupaten : Tabanan
Kodepos : 82152
Telepon : -
Email : desajatiluwihtabanan@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung