SELAMAT DATANG DI DESA JATILUWIH "CATUR SWADHARMANING DESA JATILUWIH" 1.TATA KELOLA PEMERINTAHAN DESA YANG TRANSPARANSI,BERSIH DAN MANDIRI, 2.POLA PEMBANGUNAN DESA BERBASIS MASYARAKAT YANG MANDIRI DAN BERKESINAMBUNGAN. 3.PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA YANG MAJU DAN MANDIRI DALAM MEWUJUDKAN TABANAN ERA BARU YANG AMAN,UNGGUL,MADANI ( AUM )  

RAPAT PEMBAHASAN DRAF PERDES PENGELOLAAN SAMPAH BERBASIS SUMBER DESA JATILUWIH

Admin | 09 November 2022 05:28:22 | Berita Desa | 580 Kali

Jatiluwih,09 Nopember 2022 Dalam rangka menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dengan menggugah kesadaran masyarakat untuk membangun desa agar bersih dari sampah tanpa mengotori desa lain.
Bertempat di aula Kantor Desa, Pemerintah Desa Jatiluwih Kecamatan Penebel,Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Pembahasan Draf Perdes terkait Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.Rapat dihadiri oleh Perbekel Desa Jatiluwih,Perangkat Desa dan Staf Desa,Ketua BPD beserta Anggota,Ketua LPM beserta Anggota,Bendesa Adat Jatiluwih dan Gunungsari,Manajer Oprasional DTW Jatiluwih beserta Divisi yang menangani sampah,Ketua Bumdes Asta Merta Sedana,Ketua TP.PKK Desa Jatiluwih,Bhabinkamtibnas dan Babinsa Desa Jatiluwih.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Desa Jatiluwih I Wayan Yudiartawan dengan diawali pemaparan awal terkait pembahasan Perdes Sampah dan dilanjutkan oleh Perbekel Desa Jatiluwih I Nengah Kartika,S.Sos. Dalam sambutannya Perbekel Desa Jatiluwih negaskan bahwa pembahasan draf Perdes Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber mengacu pada Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019. Lebih lanjut Perbekel menyampaikan Pengelolaan sampah berbasis sumber yang mana pengelolaan/pemilahan harus mulai dilakukan dari sumbernya yaitu dari lingkungan kerja dan lingkungan tempat tinggal/rumah tangga itu sendiri dengan melakukan pemilahan sampah mana yang diklasifikasi sampah organik, mana sampah anorganik dan mana sampah/limbah B3 sehingga sampah yang dibuang ke TPA/TPS itu benar-benar sampah residu.

Ketua BPD Drs. I Wayan Tarja dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam pengelolaan sampah berbasis sumber mengacu pada pola basis 3 R :
1 .Reuse (menggunakan kembali) : penggunaan kembali sampah secara langsung, baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi lain.
2. Reduce (mengurangi) : mengurangi segala sesuatu yang menyebabkan timbulnya sampah.
3. Recycle (mendaurulang) : memanfaatkan kembali sampah setelah mengalami proses pengolahan.

Pada kesempatan ini Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasi Pem) yang membidangi masalah Perdes Sampah I Gede Putu Alit Sudiatmika membacakan rancangan awal Perdes yang selanjutkan digodok oleh peserta rapat

Setelah melalui musyawarah mufakat yang cukup alot akhirnya Perdes Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber disetujui dan disahkan oleh BPD dan peserta rapat yang lainnya.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

PEMPROV BALI PEMKAB TABANAN POLRES TABANAN
KEMENDES KEMENPAR DJP
DTW PRODESKEL

Agenda

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Jatiluwih - Penebel No: 202
Desa : Jatiluwih
Kecamatan : Penebel
Kabupaten : Tabanan
Kodepos : 82152
Telepon : -
Email : desajatiluwihtabanan@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung